Tata Cara Pemasangan dan Pemeliharaan Cermin Tikungan

Tata Cara Pemasangan & Pemeliharaan Cermin Tikungan

1. PENGERTIAN CERMIN TIKUNGAN

Cermin Tikungan adalah perlengkapan rambu lalu lintas yang sering kita temui di jalan. Cermin Tikungan atau Convex Mirror ini biasa digunakan di persimpangan jalan sehingga pengguna jalan bisa melihat lawan arah atau dari persimpangan lainnya, sehingga terhindar dari saling tabrak atau kecelakaan.Cermin Tikungan ini berfungsi untuk mengetahui posisi kendaraan dipersimpangan jalan. Persimpangan 2 arah berbentuk belokan patah, persimpangan 3, dan persimpangan 4 jalur.


2. PEMASANGAN CERMIN TIKUNGAN
Pemasangan Tiang Cermin Tikungan dilakukan dengan cara :
a. Pembuatan Lubang Pondasi kedalaman dan dasar lubangnya disesuaikan dengan gambar desain yaitu 600 x 600 x 600 mm;
b. Pada bagian tiang yang tertanam ditanah harus dipasang angkur paling sedikit 2 (dua) buah;
c. Untuk melindungi tiang dari kemungkinan turun, dasar lubang lurus harus dikeraskan dengan lapisan pasir padat minimal setebal 10cm;
d. Tiang cermin tikungan harus dipasang pada posisi tegak lurus, ketinggian disesuaikan dengan kebutuhan di lokasi;
e. Untuk memberikan kepadatan yang maksimal tanah di pinggir pondasi harus dipadatkan dengan alat pemadat (stamper);
f. Bagian pondasi yang menonjol diatas permukaan tanah 10 cm.
Pemasangan tiang cermin tikungan merupakan pekerjaan yang harus dilakukan secara cermat dan teliti, untuk itu perlu pemeriksaan ketinggian dan jarak sampai akurasi 10 mm (1 cm)

3. UMUR TEKNIS CERMIN TIKUNGAN SELAMA 5 TAHUN

4. PEMELIHARAAN CERMIN TIKUNGAN
Untuk menjaga kondisi cermin tikungan agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya, maka :
1. Segala benda - benda yang ada disekitar cermin tikungan yang dapat mengakibatkan berkurangnya arti dan fungsi cermin tikungan tersebut harus dihilangkan/disingkirkan;
2. Cermin Tikungan yang kotor harus dibersihkan sehingga tampak jelas sekali;
3. Meluruskan kembali tiang yang bengkok sehingga kembali ke keadaan semula;
4. Secepatnya diganti cermin tikungan yang baru bila terjadi kehilangan sama sekali atau rusak berat yang tak mungkin dapat diperbaiki lagi.